Join MultiplyOpen a Free ShopSign InHelp
MultiplyLogo
SEARCH

Ruang Ekspresi -tanpa batas- & Pojokan Tausyiah (buat dirikuw sendiri)...

Blog EntryJul 14, '08 3:18 AM
for everyone

Dari An Nawas bin Sam'an radhiallahu anhu, dari Nabi shalallahu alaihi wa salam, beliau bersabda: "Kebajikan itu keluhuran akhlak sedangkan dosa adalah apa-apa yang dirimu merasa ragu-ragu dan kamu tidak suka jika orang lain mengetahuinya" (HR. Muslim)

Dan dari Wabishah bin Ma'bad radhiallahu anhu, ia berkata: "Aku telah datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wa salam, lalu beliau bersabda: 'Apakah engkau datang untuk bertanya tentang kebajikan?' Aku menjawab: 'Benar.' Beliau bersabda: 'Mintalah fatwa dari hatimu. Kebajikan itu adalah apa-apa yang menentramkan jiwa dan menenangkan hati, dan dosa itu adalah apa-apa yang meragukan jiwa dan meresahkan hati, walaupun orang-orang memberikan fatwa kepadamu dan mereka membenarkannya.'"(HR. Ahmad dan Darimi, Hadits hasan)

Sabda beliau "Kebajikan itu keluhuran akhlak", maksudnya ialah bahwa keluhuran akhlak adalah sebaik-baik kebajikan, sebagaimana sabda beliau "Haji adalah Arafah". Adapun kebajikan adalah perbuatan yang menjadikan pelakunya menjadi baik, selalu berupaya mengikuti orang-orang yang berbuat baik, dan taat kepada Allah yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi.

Yang dimaksud dengan berakhlak baik yaitu jujur dalam bermuamalah, santun dalam berusaha, adil dalam hukum, bersungguh-sungguh dalam berbuat kebajikan, dan beberapa sifat orang-orang mukmin yang Allah sebutkan di dalam surah Al-Anfal:

"Orang-orang mukmin yaitu orang-orang yang ketika nama Allah disebut, hati mereka gemetar, dan ketika ayat-ayat-Nya dibacakan kepada mereka, iman mereka bertambah, dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (Yaitu) mereka yang melaksanakan shalat dan mengeluarkan infaq dari sebagian harta yang Kami anugerahkan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang benar-benar mukmin." (Al Anfaal: 2-4).

Dan firman-Nya:

"Orang-orang yang bertaubat, yang beribadah, yang memuji (Allah), yang mengembara (di jalan Allah), yang ruku', yang sujud, yang menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat mungkar, serta yang memelihara hukum-hukum Allah. Dan gembirakanlah orang-orang mukmin itu." (At Taubah: 112).

Dan firman-Nya:

"Sungguh beruntung orang-orang mukmin. (Yaitu) orang-orang yang khusyu\' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau terhadap budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barang siapa mencari selain dari itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang diberikan kepadanya) dan janjinya, dan orang-orang yang memelihara shalatnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi. (Yaitu) mewarisi (surga) Firdaus, mereka kekal di dalamnya." (Al-Mukminun: 1-10).

Dan firman-Nya:

"Hamba-hamba Tuhan yang Maha Pengasih adalah mereka yang berjalan di atas bumi dengan rasa rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka menanggapinya dengan kata-kata yang baik." (Al-Furqan: 63).

Barang siapa yang merasa belum jelas mengenai sifat dirinya, maka hendaklah bercermin pada ayat-ayat tersebut. Dengan adanya semua sifat itu pada dirinya pertanda bahwa dia berakhlak baik. Sebaliknya, jika semuanya tidak ada pada dirinya pertanda dia berakhlak buruk. Bila terdapat sebagian sjaa, maka hendaklah ia bersungguh-sungguh memelihara yang ada itu dan mengupayakan yang belum ada pada dirinya. Janganlah seseorang menganggap bahwa akhlak baik itu hanyalah bersifat lemah lembut kepada orang lain dan meninggalkan perbuatan-perbuatan keji dan doa saja, sebaliknya orang yang tidak seperti itu dianggap rusak akhlaknya. Akan tetapi, yang disebut akhlak baik yaitu seperti yang telah kami sebutkan mengenai sifat-sifat orang mukmin dan perilaku mereka. Termasuk akhlak baik adalah sabar menghadapi gangguan dalam menjalankan agama.

Dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa ada seorang Arab gunung menarik selendang sutera Nabi shalallahu alaihi wa salam sehingga membekas pada bahu beliau, dan orang itu berkata: "Wahai Muhammad, serahkanlah kepadaku harta Allah yang ada di tanganmu." Kemudian Nabi shalallahu alaihi wasalam menoleh kepada orang itu, beliau kemudian tertawa dan menyuruh untuk memberi kepada orang itu.

Sabda Nabi shalallahu alaihi wa salam "dosa adalah apa-apa yang dirimu merasa ragu-ragu dan kamu tidak suka jika orang lain mengetahuinya" maksudnya adalah perbuatan yang ditolak oleh hati nurani. Ini merupakan suatu pedoman untuk membedakan antara dosa dan kebaikan. Dosa menimbulkan keraguan dalam hati dan tidak senang jika orang lain mengetahuinya. Yang dimaksud dengan "orang lain" di sini adalah orang-orang baik, bukan orang-orang yang telah rusak akhlaknya. Demikianlah yang disebut dosa, karena itu tinggalkanlah perbuatan tersebut. Wallahu a'lam

 

Sumber: Syarah Hadits Arba'in An Nawawi, Ibnu Daqiq Al-'Ied, Media Hidayah
Sumber: http://arsip.jilbab.or.id/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=25&Itemid=32&limit=5&limitstart=45


genkeis wrote on Jul 14, '08
Minta Fatwa dari Hati, Maksudnya?
Rabu, 5 Jul 06 09:57 WIB

Salamullahi alaik...

Banyak hadits yang menerangkan supaya manusia meminta fatwa dari hatinya sendiri. karena sebenarnya hati lebih mengetahui mana yang baik dan buruk, mana yang dosa dan mana yang tidak berdosa. Seolah-olah manusia tidak membutuhkan lagi apa yang namanya mufti (dari luar diri orang itu sendiri), karena di dalam hatinya telah ada mufti yag dimintai fatwa.

Yang menjadi pertanyaan saya, bolehkah manusia hanya bertanya kepada hatinya, tidak membutuhkan ustadz atau ulama lainnya? Kalau tidak boleh, bagaimana sebenarnaya pengertian hadits yang menjelaskan hal ini?

Terima kasih atas jawabannya.

Wassaalam
Ibnoel-jaahari


Jawaban

Assalamu a'laikum warahmatulahi wabarakatuh

Istafti qalbaka adalah sebuah ungkapan untuk menggambarkan sebuah keadaan, di mana seseorang sesungguhnya sudah mengenal halal dan haram, akan tetapi ada dorongan yang kuat dari jiwanya untuk tetap mengerjakan yang haram. Pada saat itu, ada ungkapan, "Silahkan minta fatwa kepada hati nuranimu sendiri."

Istafti qalbaka...

Fatwa yang dimaksud bukan lagi fatwa yang menjelaskan mana halal dan mana haram, dengan dalil-dalilnya. Fatwa itu adalah fatwa yang bersifat perang batin di dalam jiwa seseorang. Sebab sejahat-jahat manusia, sesungguhnya di dalam lubuk hati yang paling dalam ada kebaikan, namun kebaikan ini terkadang tertutupi oleh nafsu, syahwat dan amarah angkara murka.

Namun hati yang paling dalam terkadang bisa muncul mana kala diberi kesempatan. Lalu akan mengalahkan segala bisikan jahat lainnya. Paling tidak, ketika seseorang dalam keadaan yang terancam, biasanya hatinya yang paling dalam akan muncul, lalu ingin kembali kepada kebenaran. Persis seperti yang digambarkan Allah berikut ini.

Dialah Tuhan yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan, di lautan. Sehingga apabila kamu berada di dalam bahtera, dan meluncurlah bahtera itu membawa orang-orang yang ada di dalamnya dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya, datanglah angin badai, dan gelombang dari segenap penjuru menimpanya, dan mereka yakin bahwa mereka telah terkepung, maka mereka berdo'a kepada Allah dengan mengikhlaskan keta'atan kepada-Nya semata-mata., "Sesungguhnya jika Engkau menyelamatkan kami dari bahaya ini, pastilah kami akan termasuk orang-orang yang bersyukur." (QS Yunus: 22)

Hati nurani manusia terkadang lenyap ditelan nafsu, tapi bisa muncul dalam keadaan dirinya terancam. Bahkan seorang atheis yang tidak pernah percaya adanya tuhan, di saat jiwanya terancam, akan berdoa dan tiba-tiba mereka punya tuhan.

Itulah hati nurani yang paling dalam, yang kadang lenyap ditelan nafsu angkara murka. Pada saat seseorang sudah punya ilmu dan bisa membedakan mana halal dan mana haram, tapi masih saja melanggar dan menganggap sepele hukum Allah, kita katakan kepadanya, "Silahkan ajak bicara hati nurani anda sendiri."

Tentu saja ungkapan seperti ini berbeda dengan keadaan seseorang yang tidak tahu hukum suatu masalah. Sementara jiwanya memang ingin menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Dalam keadaan yang seperti ini, yang berlaku adalah firman Allah SWT,"Fas'aluu ahlazzikri inkuntum laa ta'lamun." Dan tanyakanlah kepada ahli zikr (ulama) bila kamu tidak tahu." (QS An-Nahl: 43 dan QS. Al-Anbiya': 47)

Jadi memang ada dua kemungkinan dalam masalah ketaatan dan pelaksanaan perintah Allah. Pertama, orang itu sudah tahu hukum halal haram tapi masih suka melanggar. Kepadanya diperintahkan untuk meminta fatwa kepada hati nuraninya. Kedua, orang itu tidak punya ilmu tentang halal haram, kepadanya diperintahkan untuk bertanya kepada para ulama.

Sebenarnya dua karakteristik ini secara tidak langsung juga terjadi kepada dua umat terdahulu, yaitu yahudi dan nasrani.

Umat Yahudi paling banyak didatangi nabi dan kitab suci. Nyaris semua hukum Allah telah mereka tahu dan pahami dengan jelas. Tapi sayangnya jiwa mereka rusak sehingga mereka justru dikenal sebagai umat pembangkang. Membangkang bukan karena tidak tahu, justru sebaliknya mereka adalah orang yang paling tahu. Tapi giliran pelaksanaannya, mereka tidak mau mengerjakan dan gemar melanggar aturan dari Allah. Yang sakit jiwanya, bukan ilmunya. Kepada mereka, kita katakan, silahkan anda bertanya kepada hati nurani kalian. Al-Quran menyebutkan sifat mereka adalah Al-Maghdhubi 'alaihim (orang-orang yang dimurkai).

Umat Nasrani sebaliknya, mereka tidak punya banyak nabi, bahkan nabi Isa as. pun meninggalkan mereka dalam usia yang sangat muda. Boleh dibilang nabi Isa as. tidak meninggalkan kader kecuali beberapa gelintir orang saja (hawariyyun). Akibatnya, kebanyakan umat nasrani memang tidak punya informasi yang lengkap tentang hukum Allah. Bahkan sampai perkara yang paling sederhana, misalnya siapa yang jadi tuhan, mereka pun tidak tahu. Al-Quran menyebutkan sifat mereka adalah Al-Dhaalliin (orang-orang yang sesat).

Dimurkai dan sesat adalah dua karakter kekufuran abadi sebagaimana yang kita baca tiap hari 17 kali dalam rakaat shalat kita. Namun biasanya, karakter yang pertama ini yang lebih dahsyat dan lebih berat azabnya. Sebab dia sudah tahu tapi melanggar. Karena itu, kita katakan kepada:

tanyakan sajalah pada hati nurani anda sendiri...

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu a'laikum warahmatulahi wabarakatuh

Ahmad Sarwat, Lc.


Sumber: http://www.eramuslim.com/ustadz/hds/6704194748-minta-fatwa-hati-maksudnya.htm
genkeis wrote on Jul 14, '08
Apakah Ilham, Firasat, Mimpi, dan Kasyaf (Melihat Sesuatu yang Ghaib) Dapat Dijadikan Dalil?

Oleh : Fadhilatu Syaikh, DR Yusuf Al-Qaradhawi [1]


Apakah Ilham Itu?

Dalam Al-Qur’an disebutkan dalam bentuk fi’il madhi (kata kerja lampau) yaitu dalam QS Asy-Syams 7-8 : “Dan demi jiwa serta penyempurnaannya, lalu IA meng-ILHAM-kan kepadanya jalan keburukan dan ketaqwaannya.”

Dalam Al-Mu’jam [2] disebutkan makna ayat tersebut : “ALLAH menanamkan dalam jiwa itu perasaan yang dapat membedakan antara kesesatan dan petunjuk.” Makna ini didasarkan oleh riwayat mufassir terdahulu seperti Mujahid dll tentang makna ayat ini. Mungkin dimasa sekarang orang biasa menyebutnya sebagai dhamir (hati nurani).

Di dalam kamus Al-Muhith, disebutkan: “ALLAH mengilhamkan padanya kebaikan, yaitu IA mengajarkannya kepadanya.” Adapun pen-syarah kitab Al-Muhith yaitu Az-Zubaidi [3] mengatakan: “Ilham ialah apa-apa yang diletakkan dalam hati dalam bentuk yang melimpah dan khusus dengan sesuatu yang datangnya dari ALLAH atau dari para Malaikat.” Dikatakan pula: “Meletakkan sesuatu di dalam hati, yang karenanya hati menjadi tentram dan hal itu dikhususkan oleh ALLAH bagi para hamba yang dikehendaki-NYA.”

Di dalam Lisanul Arab [4] disebutkan: “Ilham ialah bahwa ALLAH menanamkan di dalam jiwa seseorang sesuatu yang dapat mendorongnya untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan ia termasuk jenis wahyu yang dengannya ALLAH mengkhususkan siapa saja yang dikehendaki-NYA diantara hamba-hamba-NYA.”

Di dalam Syarh Aqidah Nasafiyyah [5] disebutkan: “Ilham adalah menanamkan sesuatu dalam hati secara melimpah.” Sedangkan di dalam At-Ta’rifat [6] dikatakan: “Ilham adalah apa yang ditanamkan di dalam hati dengan cara yang melimpah.” Sementara di dalam An-Nihayah [7] dikatakan : “Ilham ialah bahwa ALLAH meletakkan di dalam jiwa seseorang perintah yang membangkitkannya untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu dan hal itu termasuk jenis wahyu yang dikhususkan oleh ALLAH kepada siapa saja yang dikehendaki-NYA diantara para hamba-NYA.”

Sementara itu dalam bab had-da-tsa ia menyitir sebuah hadits shahih [8]: “Sungguh telah ada pada ummat-ummat terdahulu para muhaddatsun, dan jika ada seseorang dari ummatku, maka ia adalah Umar bin Khattab.” Kemudian ia berkata [9]: “Penafsiran dari hadits ini ialah bahwa mereka itu adalah orang-orang yang diberikan ilham & orang yang diberikan ilham adalah orang yang dalam dirinya diletakkan sesuatu lalu dengannya ia diberi tahu tentang suatu perkiraan atau suatu firasat. Hal ini semacam sesuatu yang dikhususkan oleh ALLAH kepada siapa saja yang dikehendaki-NYA dari para hamba yang dipilih-NYA, misalnya Umar, seolah-olah disampaikan pembicaraan kepada mereka lalu mereka mengatakannya.”

Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa: Ilham adalah penyampaian suatu makna, pikiran atau hakikat di dalam jiwa atau hati - terserah mau dinamakan apa saja - secara melimpah. Maksudnya ALLAH SWT menciptakan padanya ilmu dharuri yang ia tidak dapat menolaknya, yaitu bukan dengan cara dipelajari akan tetapi dilimpahkan ke dalam jiwanya bukan karena kemauannya.

Perbedaan ilham dan tahdits menurut Imam Ibnul Qayyim [10] bahwa tahdits sifatnya lebih khusus dari ilham, berdasarkan hadits Bukhari tentang Umar ra di atas, sehingga setiap tahdits adalah ilham tapi tidak setiap ilham adalah tahdits. Seorang mu’min (manusia yang mukallaf) akan diberikan ilham sesuai taraf keimanannya kepada ALLAH SWT, seperti disebutkan dalam ayat-ayat:

وَأَوْحَيْنَا إِلَى أُمِّ مُوسَى أَنْ أَرْضِعِيهِ فَإِذَا خِفْتِ عَلَيْهِ فَأَلْقِيهِ فِي الْيَمِّ وَلَا تَخَافِي وَلَا تَحْزَنِي إِنَّا رَادُّوهُ إِلَيْكِ وَجَاعِلُوهُ مِنَ الْمُرْسَلِينَ

“Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa: Susuilah dia, dan apabila kamu khawatir terhadapnya, maka jatuhkanlah dia ke sungai (Nil), dan janganlah kamu khawatir dan janganlah (pula) bersedih hati, Karena Sesungguhnya kami akan mengembalikannya kepadamu, dan menjadikannya (salah seorang) dari para rasul.” (QS Al-Qashshash, 28/7)

وَإِذْ أَوْحَيْتُ إِلَى الْحَوَارِيِّينَ أَنْ آَمِنُوا بِي وَبِرَسُولِي قَالُوا آَمَنَّا وَاشْهَدْ بِأَنَّنَا مُسْلِمُونَ

“Dan (ingatlah), ketika AKU ilhamkan kepada pengikut Isa yang setia: Berimanlah kamu kepada-Ku dan kepada rasul-Ku. Mereka menjawab: Kami telah beriman dan saksikanlah (wahai rasul) bahwa sesungguhnya kami adalah orang-orang yang patuh (kepada seruanmu)”. (QS Al-Ma’idah, 5/111)

Dan bisa juga diberikan kepada makhluk yang tidak mukallaf, sebagaimana dalam firman-NYA yang lain;

وَأَوْحَى رَبُّكَ إِلَى النَّحْلِ أَنِ اتَّخِذِي مِنَ الْجِبَالِ بُيُوتًا وَمِنَ الشَّجَرِ وَمِمَّا يَعْرِشُونَ

“Dan RABB-mu mewahyukan kepada lebah: Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibuat manusia.” (QS An-Nahl, 16/68)


Ilham, Kasyaf, Mimpi, dan Firasat Tidak Bisa Dijadikan Hujjah Syari’at

Kesepakatan para ulama ushul bahwa ilham, firasat, mimpi dan kasyaf, semuanya itu adalah bukan hujjah syari’at baik dalam masalah amal dan ibadah apalagi dalam masalah i’tiqad (aqidah). Para ulama ushuluddin dan ushul fiqh telah ijma’ dalam masalah ini, mereka menolak orang yang menganggapnya sebagai hujjah dan menolak segala sesuatu yang didasarkan kepadanya. An-Nasafi [11] berkata: “Menurut ahlul-haqq ilham itu bukanlah salah satu sebab dari sebab-sebab untuk mengetahui kebenaran sesuatu.”

Imam Abu Zaid ad-Dabusi salah seorang ulama Hanafiyyah berkata : “Ijma’ ulama bahwa ilham tidak boleh diamalkan, kecuali jika pada hal yang mubah yang tidak terdapat sama sekali dalil syari’ah tentangnya. Jadi bolehnya mengamalkan ilham terikat dengan 2 hal: 1) Hendaklah tidak ada dalil syari’ah dalam masalah tersebut, baik dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Qiyas dan dalil-dalil lain yang diperselisihkan. 2) Hendaknya hal itu dalam hal-hal yang mubah, sedangkan dalam masalah yang wajib, haram, makruh dan sunnah maka tidak dapat disandarkan kepada ilham seorang mulhim maupun kasyaf seorang kasyif.”

Imam Asy-Syathibi [12] lebih rinci berkata: “Di antara contohnya jika seorang Hakim yang telah mendengar kesaksian 2 orang saksi yang adil, lalu Hakim tersebut bermimpi Nabi SAW berkata bahwa kedua saksi itu tidak adil, maka mimpi itu harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip syariat. Demikian pula jika seseorang mendapat kasyaf atau firasat bahwa air yang akan dipakainya berwudhu’ adalah najis, padahal berdasar fakta air tersebut tidak najis, maka iapun tidak boleh meninggalkan air itu dalam keadaan apapun. Semua ini didasarkan dalil shahih dari nabi SAW:

عَنْ زَيْنَبَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَلْحَنَ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَأَقْضِيَ لَهُ عَلَى نَحْوٍ مِمَّا أَسْمَعُ مِنْهُ

Dari Zainab ra dari Ummu Salamah ra: Nabi SAW bersabda: “Sesungguhnya kalian mengadukan perkara padaku, dan boleh jadi sebagian kalian lebih pandai berargumentasi dibanding yang lain, maka aku putuskan perkaranya sesuai dengan apa yang kudengar darinya… [13]”

Demikianlah - lanjut Imam Asy-Syathibi rahimahuLLAAH - bahwa RasuluLLAAH SAW mengambil keputusan berdasarkan bukti & fakta dan memerintahkan kita juga berbuat demikian, padahal banyak hal-hal yang beliau telah lebih dulu mengetahui permasalahannya ataupun hakikat kebatilannya, tapi beliau SAW tidak menghukumi kecuali berdasar bukti dan fakta, bukan berdasar hakikat yang telah beliau SAW ketahui sebelumnya [14].”

Sebagai contoh, Nabi SAW mengetahui rahasia orang-orang munafiq berdasarkan apa yang telah dibukakan ALLAH SWT padanya, tapi beliau SAW tetap menghukumi mereka berdasarkan lahiriah mereka dan baru bersikap tegas dan meluruskan jika telah ada pelanggaran terang-terangan dari mereka. Bahkan ketika para sahabat ra (yang juga telah membaca gelagat ketidakberesan isi hati para munafiqin tersebut berdasarkan firasat -pen) ingin memperlakukan orang-orang munafiq tersebut seperti orang kafir, maka Nabi SAW bersabda: “Aku kuatir manusia akan berkata bahwa Muhammad membunuh sahabat-sahabatnya.”

Demikianlah, beliau SAW tetap memperlakukan mereka seperti yang lainnya, berdasarkan zhahir dan bukan berdasarkan batin dan hal yang ghaib, maka kita tidak diperintah untuk membelah hati manusia untuk mengetahui hakikatnya. Jika terhadap firasat seorang mu’min saja tidak dapat menjadi hujjah syar’iyyah untuk menetapkan benar dan salah, halal dan haram, bahkan sekedar hukum makruh dan sunnah, apalagi berbagai kisah khurafat yang dituturkan oleh seorang kafir musyrik yang dipakai untuk menentukan kebenaran aqidah?! Inna liLLAAHi wa inna ilayhi raji’uun… Fa’tabiruu ya Ulil Abshaar…

WaLLAAHu a’lamu bish Shawaab…



Catatan Kaki:

[1] Disarikan dr kitab Syaikh Al-Qaradhawi berjudul Mauqif al-Islam minal Ilham wal Kasyf war Ru’a wa minat Tama’imi wal Kahanah war Ruqa’, Maktabah Wahbah, 1415-H, Al-Qahirah Mishr.
[2] Al-Mu’jam Alfaazhil Qur’anil Karim, Majma’ Al-Lughah Al-Arabiyyah
[3] Tajul Arus, bab (Khat)
[4] Lisanul Arab, bab (Khat), definisi ini diambil dari kitab An-Nihayah, yang disusun oleh Ibnul Atsir
[5] Syarh al-’Aqa’idun Nasafiyyah, At-Taftazani, beserta kedua hasyiyyah-nya, hal. 41, Musthafa Al-Halabi
[6] At-Ta’rifat, Al-Jurjani, hal. 57, Tahqiq oleh DR AbduRRAHMAN ‘Umairah, Alamul Kutub Bairut
[7] An-Nihayah fii Ghariibil Hadiitsi wal Atsar, Ibnul Atsir, bab La-ha-ma, IV/282, Isa Al-Halabi
[8] HR Bukhari, XI/288 no. 3210 & Muslim, XII/118 no. 4411
[9] An-Nihayah, I/350
[10] Madaarijus Saalikiin, I/44-45
[11] Al-Aqa’idun Nasafiyyah, beserta syarh-nya, hal. 41, Musthafa Al-Halabi
[12] Al-Muwaafaqaat, Asy-Syathibi, II/266-268
[13] HR Muslim, bab “Menghukumi dengan Zhahirnya dan Memutuskan dengan Hujjah”, IX/102 no. 3231; hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari, IX/176 no. 2483.
[14] Selesai kutipan dari Imam Asy-Syathibi


Sumber: http://www.al-ikhwan.net/index.php/aqidah-daiyah/2006/apakah-ilham-firasat-mimpi-dan-kasyaf-melihat-sesuatu-yang-ghaib-dapat-dijadikan-dalil/
genkeis wrote on Jul 14, '08, edited on Jul 14, '08
Syubuhat Bahwa Ilham Dapat Dijadikan Hujjah Menurut Sebagian Kaum Sufi, Berikut Bantahannya Menurut Para Ulama Ahlus-Sunnah

Oleh: Fadhilatu Syaikh, DR Yusuf Al-Qardhawi [1]


Hujjah Para Ulama Ahlus-Sunnah

Telah disebutkan bahwa pendapat Jumhur ulama Ahlus-sunnah bahwa: ILHAM TIDAK DAPAT DIAMALKAN KECUALI TIDAK TERDAPAT HUJJAH SAMA SEKALI DAN HANYA MENYANGKUT HAL-HAL YANG MUBAH SAJA.

Al Imam Ad Dabusi - rahimahuLLAAH - berkata [2]: “Hujjah Ahli Sunnah tentang tidak bolehnya berdalil dengan ilham dalam menentukan hukum adalah ayat dan nash-nash yang menuntut hujjah, seperti Firman ALLAH SWT:

قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

“Katakanlah: Datangkanlah bukti-bukti kamu sekalian, jika kamu sekalian orang-orang yang benar!” [3]

نَبِّئُونِي بِعِلْمٍ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ

“Kabarkanlah kepadaku berdasarkan ilmu, jika kalian adalah orang-orang yang benar.” [4]

قُلْ هَلْ عِنْدَكُمْ مِنْ عِلْمٍ فَتُخْرِجُوهُ لَنَا إِنْ تَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ أَنْتُمْ إِلَّا تَخْرُصُونَ

“Katakanlah: Apakah kalian memiliki ilmu sehingga bisa mengemukakannnya pada kami, sesungguhnya apa yang kalian ikuti itu hanyalah persangkaan saja dan tidaklah kalian kecuali hanya mengada-ngada.” [5]

Selanjutnya ia (Ad-Dabusi rahimahuLLAAH) menambahkan bahwa apa-apa yang terlintas dalam hati manusia (berupa ilham, dsb) itu terkadang datang dari ALLAH SWT, terkadang dari Syaithan dan terkadang pula dari nafsu manusia, sementara sesuatu yang mengandung ketidakpastian tidak bisa dikatakan sebagai kebenaran [6].

Bagaimana mungkin manusia yang tidak ma’shum bisa membedakan antara bisikan Malaikat dengan bisikan Syaithan? Sebagian dari mereka ada yang mengatakan bahwa bisikan dari ALLAH bersifat tenang dan tidak goncang, sedang dari Syaithan tidak demikian, akan tetapi pembedaan ini membutuhkan dalil syariat. Maka perkataan yang benar adalah dari Ibnu Sam’an: “Sesungguhnya tiap hal yang didasarkan atas syariat Muhammad & tidak ada ayat atau hadits yang menolaknya maka bisa diterima, dan jika tidak demikian maka tertolak dan terjadi lantaran waswasah-nafsiyyah atau waswasah minasy-syaithan.”

Selanjutnya beliau menyimpulkan: “Kami tidak mengingkari bahwa ALLAH mengkaruniai hamba-NYA dengan tambahan cahaya-NYA, yang membuat penglihatannya (bashirah) semakin tajam dan pendapatnya semakin mendekati kebenaran (karena hal ini disebutkan dalam dalil-dalil shahih -pen). Akan tetapi kami mengingkari jika ia menyandarkan kepada hatinya tentang suatu pendapat yang tidak diketahui sumbernya. Kamipun tidak menganggapnya sebagai hujjah, tetapi ia adalah cahaya yang dikhususkan ALLAH SWT kepada siapa yang dikehendaki-NYA diantara hamba-NYA dan jikapun hal tersebut sesuai dengan syariat maka yang dijadikan hujjah adalah tetap hukum syariat.” [7]

Imam Al-’Allamah Al-Fanari - rahimahuLLAH - menyebutkan [8] ada 4 hal yang membatalkan prasangka bahwa ilham dapat dijadikan hujjah, sbb:

1. Bahwa ilham tersebut dapat ditentang oleh ilham yang lain, maksudnya bahwa jika Zaid berhujjah dengan ilhamnya, lalu ia ditentang oleh ‘Amr dengan ilhamnya yang lain, lalu mana yang benar? Padahal tidak ada kelebihan antara satu dari keduanya.
2. Bahwa ia bisa bercampur dengan bisikan-bisikan yang tidak diketahui asal-muasalnya, maka jalan keluarnya adalah hanya KitabuLLAH dan Hadits yang shahih, jika hadits saja yang bertentangan dengan KitabuLLAH (dan hadits yang lebih shahih -pen) harus ditolak, maka menolak selain hadits adalah lebih layak.
3. ALLAH SWT berfirman: “Dan janganlah engkau mengikuti sesuatu yang engkau tidak memiliki pengetahuan tentangnya [9].” Juga ayat-ayat lainnya yang menyeru untuk mencari hujjah, mendorong untuk meneliti & menolak taqlid kepada nenek-moyang, atau taat kepada pembesar dan yang semisalnya.
4. Berdalil kepada kesepakatan tentang tidak bolehnya menerima perkataan seorang rasulpun kecuali setelah ditampakkan mu’jizatnya, jika tidak maka Nabi/Rasul tersebut sama dengan peramal, sedangkan menerima perkataan peramal adalah sebuah kekufuran [10].


Beberapa Dalil Yang Dikemukakan Oleh Orang-Orang Yang Berhujjah Dengan Ilham Berikut ALasannya

Hadits Nabi SAW kepada Wabishah bin Ma’bad ra :

يا وابصة استفت قلبك والبر ما اطمأنت إليه النفس واطمأن إليه القلب والإثم ما حاك في القلب وتردد في الصدر وإن أفتاك الناس وأفتوك

“Wahai Wabishah, minta fatwalah pada hatimu, kebaikan itu menentramkan hatimu sedangkan dosa itu membuatmu tidak tenang, meskipun para pemberi fatwa memberikan fatwa kepadamu [11].”

Dan juga hadits-hadits yang semakna [12], berdalil dengan hadits ini dengan menafsirkannya boleh berdalil dengan ilham adalah bathil, karena ia sangat jauh dari asbabul-wurud hadits ini dan makna yang dikandungnya, sbb:

1. Al-Munawi menukil bahwa hadits itu turun berkenaan dengan kejadian yang dialami Wabishah ra yang terjadi pada dirinya, sehingga hadits tersebut tidak menggunakan lafazh yang bersifat umum, maka tidak bisa diambil kaidah yang umum pula sebagaimana diakui para ahli ushul-fiqh [13].

2. Jikapun ada yang mengatakan bahwa ia bisa diberlakukan umum, maka ia hanya berlaku untuk hal-hakl yang tidak ada nash syar’inya (perkara mubah), karena ia tidak boleh bertentangan dengan dalil-dalil lain yang lebih kuat & shahih, seperti:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“.. maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui [14].”

Bagaimana mungkin ALLAH SWT mewajibkan kita untuk bertanya kepada para ahli ilmu, jika jawaban mereka kita tinggalkan & kembali pada fatwa kita sendiri. Dalam firman-NYA yang lain:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“.. dan jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada ALLAH & Rasul-NYA, jika kalian beriman pada ALLAH & Hari Akhir, yang demikian itu lebih utama & lebih baik bagi kalian [15].”

Dalam ayat tersebut ALLAH tidak berfirman: “Kembalikanlah pada apa yang terlintas dalam hatimu dan bisikan-bisikan hatimu, tetapi kembalilah pada KitabuLLAH dan As-Sunnah.”

3. Tentang hadits Wabishah tersebut, Ibnu Rajab mengatakan: “Hadits tersebut dan hadits yang semakna dengannya menunjukkan bahwa kembali kepada hati itu adalah dalam hal-hal yang syubhat, jika hati merasa tenang dan lapang maka semoga itu merupakan kebaikan, sedangkan jika tidak maka itu merupakan dosa yang harus dijauhi.” Dosa adalah sesuatu yang menimbulkan rasa bersalah, sempit & resah dan tidak mau terlihat oleh orang lain. Ini adalah tingkatan tertinggi untuk mengetahui suatu dosa pada saat terjadi syubhat (ketidakjelasan), semakna dengan ini Ibnu Mas’ud berkata: “Apa yang dipandang baik oleh kaum mu’minin akan baik pula disisi ALLAH, dan apa yang dipandang jelek oleh kaum mu’minin maka akan jelek pula disisi ALLAH [16].”

4. Maka sekali lagi bahwa sesuatu yang ada nash-nya maka tidak ada jalan lain bagi seorang mu’min kecuali harus kembali kepada nash Al-Kitab & As-Sunnah dan tidak boleh berpegang kepada selainnya, sebagaimana firman-NYA:

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila ALLAH dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa mendurhakai ALLAH dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat, dengan kesesatan yang nyata [17].”

Hendaklah hal tersebut diterimanya dengan lapang dada (ridha) dan suka cita, tanpa rasa berat dan tanpa rasa tidak puas dan yang semisalnya, karena sifat tersebut (menerima dengan berat, dongkol, tidak puas) sangat tercela dalam Al-Qur’an, firman-NYA:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Maka demi RABB-mu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (wahai Muhammad) sebagai Hakim atas apa yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka tentang apa yang kau putuskan, & mereka menerima dengan sepenuhnya [18].”

5. Adapun jika sesuatu tersebut tidak ada nash-nya dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah, atau dari para sahabat & ulama salaf yang dapat dijadikan hujjah, maka jika kaum mu’minin tidak menemukan orang yang memberi fatwa, atau ada yang memberi fatwa tetapi ilmu & agamanya tidak dipercayanya, maka dalam hal ini bolehlah ia kembali pada apa yang membuat dadanya tentram, hal ini juga pendapat Imam Ahmad [19].

6. Al-Allamah Asy-Syaukani menambahkan arti lain dari hadits tersebut, bahwa hal itu berlaku jika didapatkan dalil-dalil yang bertentangan [20]. Maksudnya adalah jika ada dalil-dalil yang saling bertentangan & tidak ada murajjih (dalil yang lbh kuat), maka hati seorang mu’min dan fatwa hatinya adalah suatu yang menguatkan. Imam Al-Ghazali menambahkan bahwa tidak semua hati dapat dijadikan sandaran, sebab ada hati yang senantiasa waswas hingga menafikan apapun, ada pula hati yang selalu menerima dan menganggap enteng apa saja yang dikehendakinya, maka hati yang dapat dijadikan sandaran tersebut adalah hati yang bersih & tenang (muthma’innah) yang dengannya diuji segala perkara, namun betapa jarangnya hati yang seperti ini [21].

WaLLAAHu a’lamu bish Shawaab…


Catatan Kaki:

[1] Disarikan dari kitab Syaikh Al-Qaradhawi berjudul Mauqif al-Islam minal Ilham wal Kasyf war Ru’a wa minat Tama’imi wal Kahanah war Ruqa’, Maktabah Wahbah, 1415-H, Al-Qahirah Mishr.
[2] Lih. Fathul Bari’, XVI/44, Maktabah Musthafa Al-Halabi
[3] QS Al-Baqarah, 2/111; Aku (Abi AbduLLAAH) berkata: Letak kehujjahan berdalil dengan ayat ini adalah konteks ayat berbicara tentang masalah kegaiban (masuk Jannah), tetapi ALLAH SWT meminta mereka mengemukakan bukti-bukti/hujjah, maka apatah lagi dalam masalah hukum2 syari’at, lih. Juga tafsir At-Thabari, II/509 dan Ibnu Katsir, I/385.
[4] QS Al-An’aam, 6/143; berkata Ibnu Katsir tentang maknanya: Kabarkanlah kepadaku dengan keyakinan (bukan dugaan), lih. Tafsir Al-Azhim, III/351. Berkata Imam Abu Ja’far dalam tafsirnya (XII/185): “Sungguh ini adalah pemberitahuan dari ALLAH SWT kepada Nabi-NYA bahwa apa yang dikatakan oleh musyrikin tersebut semuanya adalah kedustaan.” Aku tambahkan : Karena mereka tidak mendasarkannya kepada hujjah yang jelas dari Kitab mereka.
[5] QS Al-An’aam, 6/148; Aku menambahkan: Penjelasan atas ayat ini serupa dengan tafsir QS Al-Baqarah, 2/111 sebelumnya karena konteks (khithob) nya masih berkaitan dengan aqidah, Imam Al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya (I/2047) bahwa maknanya: أي أعندكم دليل عل أن هذا كذا؟ (Yaitu: Apakah ada dalil darimu tentang bahwa hal ini adalah demikian hukumnya?); sementara Imam -Muhyis Sunnah- Al-Baghawi (iii/202) menafsirkan ilmu dalam ayat itu sebagai: كتاب وحجة من الله (Kitab & Hujjah dari sisi ALLAH).
[6] Lih. Fathul Bari’, XVI/44, Maktabah Musthafa Al-Halabi
[7] Ibid
[8] Fushulul Bada’i fii Ushulis Syara’i, Al-Fanari, II/391
[9] QS Al-Israa’, 17/36
[10] Saya menambahkan: Demikian pula oleh dalil-dalil shahih kita dilarang untuk datang pada paranormal (’arraf), dukun (kahin) dll, dan membedakan antara mana ilham yang benar dan mana yang paranormal sangat sulit, maka jalan keluarnya adalah hanya dengan tidak menerima hujjah lain kecuali dari Kitab was-Sunnah.
[11] HR Ahmad, IV/228; Ad-Darimi, II/245 & 246; Abu Ya’la no. 1856-1857; At-Thabrani XXII/403. Hadits ini di-hasan-kan oleh An-Nawawi dalam Riyadhus-Shalihin dan Al-Arba’in no. 27 (II/93) terbitan Ar-Risalah, juga di-hasan-kan oleh As-Suyuthi dalam Jami’ Shaghir dan disepakati oleh Albani dalam Shahih Jami’. Saya berkata : Bahkan hadits ini juga di-takhrij- oleh selainnya, seperti Al-Baihaqi, dalam Ad-Dala’il, VII/50 no. 2550 dan Imam Nawawi dalam Al-Adzkar, I/408 no. 1249.
[12] Seperti hadits Tsa’labah Al-Kasy’ani ra (Ahmad IV/194, Suyuthi II/95, Ibnu Rajab berpendapat sanadnya jayyid); Juga hadits Umamah ra, Ibnu Rajab menyatakan hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Hibban dan sand-nya sesuai syarat Muslim.
[13] Faidhul Qadir, I/495
[14] QS An-Nahl, 16/43
[15] QS An-Nisaa’, 4/59
[16] Al Haitsami mencantumkannya dalam bab Hajji (I/177-178), ia mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Al-Bazzar & Thabrani (dalam Al-Kabir) dan para perawinya kuat, disahkan oleh Al-Hakim (III/78-79) dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
[17] QS Al-Ahzab, 33/36
[18] QS An-Nisa’, 4/65
[19] Jami’ul Ulum wal Hikam, II/101-103, terbitan Ar-Risalah
[20] Irsyadul Fuhul, hal. 249
[21] Ibid, hal.249


Sumber: http://www.al-ikhwan.net/index.php/aqidah-daiyah/2006/syubuhat-bahwa-ilham-dapat-dijadikan-hujjah-menurut-sebagian-kaum-sufi-berikut-bantahannya-menurut-para-ulama-ahlus-sunnah/
mbviet wrote on Jul 14, '08
Subhanallah
TFS akh :)
Comment deleted at the request of the author.
Add a Comment